I. KEANGGOTAAN
ANGGOTA PENUH : Anggota adalah individu yang sudah dewasa, dan secara pribadi memenuhi kewajiban sebagai anggota dan selanjutnya berhak mendapat pelayanan sebagai anggota sebagaimana diatur didalam AD/ART.
ANGGOTA LUAR BIASA (ALB) : Anak-anak dari anggota(belum menikah)berusia 0-17 tahun dan secara ekonomi masih tergantung pada orang tua/wali.
A. SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA PENUH
1) WNI yang berdomisili tetap dalam wilayah kerja
2) Sehat jasmasni dan rohani
3) Mengisi surat/formulir permohonan menjadi anggota dengan melampirkan :
a. 2 lembar fotokopi KTP/identitas diri yang sah dan masih berlaku
b. 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga
c. 1 lembar fotokopi KTP/identitas diri ahli waris
d. Menyerahkan pas Photo terbaru, sebanyak 2(dua) lembar ukuran 2x3.
4) Menyetor uang tunai sebesar Rp 130.000,00 dengan rincian :
a. Uang pangkal Rp 5.000,00
b. Uang pendidikan anggota Rp 15.000,00
c. Dakesta (Dana Kesehatan Anggota) Rp 25.000,00
d. Simpanan Bunga Harian Anggota Rp 25.000,00
e. Simpanan Pokok (SP) Rp 50.000,00
f. Simpanan Wajib (SW) setiap bulan Rp 10.000,00
5) Dijamin oleh minimal 1(satu) orang anggota.
6) Setiap anggota penuh wajib mengikuti Pendidikan Dasar (Diksar)
7) Menerima dan mematuhi AD, ART, keputusan-keputusan RAT dan Poljak Pengurus
B. SYARAT-SYARAT MENJADI ANGGOTA LUAR BIASA (ALB) :
1) Mengisi surat/formulir permohonan menjadi anggota dengan melampirkan :
a. 2 lembar foto copy KTP orang tua (bapak dan ibu)/wali
b. 1 lembar fotokopi Kartu Keluarga
2) Menyetor uang tunai sebesar Rp 90.000,00 dengan rincian :
a. Uang pangkal Rp 5.000,00
b. Dakesta (Dana Kesehatan Anggota) Rp 25.000,00
a. Simpanan Pokok (SP) Rp 50.000,00
c. Simpanan Wajib (SW) setiap bulan Rp 10.000,00
C. KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
1. KEWAJIBAN ANGGOTA
a. Menabung Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib yang jumlahnya diputuskan dalam RAT dan Peraturan Khusus.
b. Mengembalikan pinjaman dan membayaran bunga tepat waktu
c. Mendukung dan mengikuti kegiatan-kegiatan pendidikan Credit Union (CU) Amanah
d. Mengajak orang lain menjadi anggota Credit Union (CU) Amanah
e. Mengikuti Rapat Anggota
f. Menjaga nama baik dan kebersamaan didalam Credit Union (CU) Amanah.
g. Mengamalkan landasan, azas dan prinsip-prinsip Credit Union (CU) Amanah
h. Berpartisipasi dalam mengembangkan dan memajukan Credit Union (CU) Amanah
i. Menanggung kerugian Credit Union (CU) Amanah sebesar Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib
2. HAK ANGGOTA
a. Mendapat layanan simpanan dan pinjaman yang baik dari Credit Union (CU) Amanah
b. Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota
c. Memilih dan dipilih menjadi pengurus dan pengawas
d. Mendapat informasi dan laporan mengenai perkembangan Credit Union (CU) Amanah
e. Mendapat deviden, BJS dan BJP sesuai ketentuan
f. Memberikan pendapat atau saran kepada pengurus didalam atau diluar Rapat Anggota, baik diminta maupun tidak diminta
II. SIMPANAN
A. JENIS SIMPANAN
I. Simpanan Saham
Simpanan Saham adalah saham kepemilikan yang terdiri dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib dengan nilai satu saham Rp. 1000,00. Simpanan Saham tidak dapat ditarik selama menjadi anggota.Simpanan Saham terdiri dari :
a. Simpanan Pokok disetor satu kali selama menjadi Anggota. Jika terjadi perubahan, maka perubahan tersebut berlaku juga bagi anggota lama.
b. Simpanan Wajib disetorkan 1 kali setiap bulan atau lebih dan bisa di bayar penuh untuk 1 tahun.
c. Simpanan Wajib ALB disetorkan 1 kali setiap bulan atau lebih dan bisa di bayar penuh untuk 1 tahun.
d. Simpanan Wajib ALB dapat ditarik perjenjang pendidikan sesuai dengan syarat dan kententuan yang berlu di Credit Union (CU) Amanah.
e. Semua Simpanan Saham dilindungi Permata
II. Simpanan Non Saham
a. SIBUHAR A (Simpanan Bunga Harian Anggota)
1 Simpanan untuk memenuhi kebutuhan tunai secara harian.
2 Penabung adalah anggota CU Amanah.
3 Bebas biaya administrasi bulanan.
4 Biaya penggantian buku SIBUHAR A karena hilang, rusak,dan pembaharuan buku sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
5 Setoran tunai awal adalah Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) dan saldo minimal Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
6 Balas jasa SIBUHAR A 3% p.a. dan dibayar pada akhir bulan berdasarkan hari mengendap.
7 Balas jasa SIBUHAR A dapat berubah sewaktu-waktu karena situasi pasar atau kebijakan gerakan.
8 Tidak menabung SIBUHAR A berturut-turut 2 tahun dikenakan biaya administrasi Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per tahun.
9 Penarikan SIBUHAR A hanya dapat dilakukan oleh pemilik yang sah dengan menunjukan buku simpanan. Penarikan oleh orang lain wajib melampirkan surat kuasa dan bukti identitas diri yang asli milik pemegang rekening.
10 SIBUHAR A yang dijadikan jaminan kredit akan diblokir sehingga tidak dapat ditarik tunai.
11 Pengembalian SIBUHAR A karena pemiliknya meninggal dunia dilakukan kepada ahli waris yang sah.
12 SIBUHAR A tidak dilindungi Permata.
g. SIBUHAR B (Simpanan Bunga Harian Calon Anggota)
1 Simpanan untuk memenuhi kebutuhan tunai secara harian.
2 Penabung adalah anggota dan calon anggota CU Amanah.
3 Biaya administrasi penabung pertama sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan selanjutnya bebas biaya administrasi bulanan.
4 Biaya penggantian buku SIBUHAR B karena hilang, rusak,dan pembaharuan buku sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
5 Setoran tunai awal dan/atau saldo minimal adalah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
6 Penabung SIBUHAR B bisa masuk menjadi anggota jika jumlah saldo tabungan memenuhi syarat untuk menjadi anggota.
7 Balas jasa SIBUHAR B 2% p.a. dan dibayar pada akhir bulan berdasarkan hari mengendap.
8 Balas jasa SIBUHAR B dapat berubah sewaktu-waktu karena situasi pasar atau kebijakan gerakan.
9 Tidak menabung SIBUHAR B berturut-turut 2 tahun dikenakan biaya administrasi Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per tahun.
10 Penarikan SIBUHAR B hanya dapat dilakukan oleh pemilik yang sah dengan menunjukan buku simpanan. Penarikan oleh orang lain wajib melampirkan surat kuasa dan bukti identitas diri yang asli milik pemegang rekening.
11 SIBUHAR B yang dijadikan jaminan kredit akan diblokir sehingga tidak dapat ditarik tunai.
12 Pengembalian SIBUHAR B karena pemiliknya meninggal dunia dilakukan kepada ahli waris yang sah.
13 SIBUHAR B tidak dilindungi Permata.
h. SIFITRI (Simpanan Idul Fitri)
1 Penabung adalah anggota dan calon anggota CU Amanah.
2 Biaya administrasi penabung pertama sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan selanjutnya bebas biaya administrasi bulanan.
3 Biaya penggantian buku SIFITRI karena hilang, rusak,dan pembaharuan buku sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
4 Setoran tunai awal dan saldo minimal sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah).
5 Simpanan harus dilakukan secara rutin setiap bulan dan harus mengendap minimal selama 3 bulan.
6 Balas jasa SIFITRI yang rutin sebesar 5% p.a.yang dibayar setiap akhir bulan berdasarkan hari mengendap.
7 Balas jasa SIFITRI dapat berubah sewaktu-waktu karena situasi pasar atau kebijakan gerakan.
8 Simpanan hanya dapat ditarik mulai tanggal 1 Ramadhan.
9 Pengambilan yang tidak sesuai dengan no.8 (di luar Bulan Ramadhan) maka tidak akan mendapat balas jasa.
10 SIFITRI tidak dilindungi Permata.
i. SIKOTAK (Simpanan Tabungan Kotak)
1 Penabung adalah anggota dan calon anggota CU Amanah.
2 Biaya administrasi penabung pertama sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan selanjutnya bebas biaya administrasi bulanan.
3 Biaya penggantian buku SIKOTAK karena hilang, rusak,dan pembaharuan buku sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).
4 Setoran tunai awal dan/atau saldo minimal adalah Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
5 Penabung mendapatkan Kotak/Celengan sebagai sarana untuk menabung dan akan di buka oleh petugas CU Amanah minimal 1 minggu sekali.
6 Besar nominal tabungan tidak dibatasi
7 Balas jasa SIKOTAK 2% p.a. dan dibayar pada akhir bulan berdasarkan hari mengendap.
8 Balas jasa SIKOTAK dapat berubah sewaktu-waktu karena situasi pasar atau kebijakan gerakan.
9 Jika tidak menabung SIKOTAK selama 1 bulan,maka kotak/celengan akan di tarik dan tabungan dipindahkan ke SIBUHAR B.
10 Penarikan SIKOTAK dapat dilakukan oleh pemilik yang sah dengan menunjukan buku simpanan atau memberitahu petugas 1 minggu sebelum penarikan. Penarikan oleh orang lain wajib melampirkan surat kuasa dan bukti identitas diri yang asli milik pemegang rekening.
11 Apabila SIKOTAK dijadikan jaminan kredit,maka simpanan akan diblokir sehingga tidak dapat ditarik tunai.
12 Pengembalian SIKOTAK karena pemiliknya meninggal dunia dilakukan kepada ahli waris yang sah.
13 SIKOTAK tidak dilindungi Permata.
j. SISUKA (Simpanan Sukarela Berjangka)
1 Penabung adalah anggota CU Amanah.
2 Biaya administrasi untuk setiap penempatan baru sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah) dan bebas biaya administrasi bulanan.
3 Besarnya tabungan minimal Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan kelipatan Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
4 Jangka waktu penempatan adalah 1 bulan, 6 bulan, atau 12 bulan.
5 Balas jasa SISUKA dapat berubah sewaktu-waktu karena situasi pasar atau kebijakan gerakan.
6 Balas jasa SISUKA diberikan setiap bulan sesuai tanggal jatuh tempo dan ditransfer ke rekening SIBUHAR A yang bersangkutan.
7 Penarikan sebelum jatuh tempo dikenakan pinalti 2% dari simpanan yang ditarik.
8 SISUKA yang sedang dijadikan jaminan kredit tidak dapat ditarik, walaupun sudah sampai jatuh tempo sehingga akan diberlakukan perpanjangan otomatis.
9 SISUKA tidak dilindungi Permata.
III. PINJAMAN
A. KETENTUAN UMUM KREDIT
1. Kredit hanya dapat diberikan kepada anggota aktif ataupun anggota baru yang aktif minimal 2 bulan dan sudah mengikuti Pendidikan dasar.
2. Pengajuan kredit direncanakan dengan matang.
3. Tujuan kredit tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip dan nilai-nilai C U.
4. Pemohon mengisi dan menandatangani Surat Permohonan kredit (SPK).
5. Pemohon berkonsultasi langsung (tidak dapat diwakili) dengan staf Bagian kredit,dan bila diperlukan Staf Bagian Kredit dapat meminta menghadirkan suami/istri /ahli waris dari Pemohon.
6. Kredit yang tidak memenuhi ketentuan PERMATA menjadi tanggungjawab ahli waris.
7. Kredit pertama setelah berkasus/macet hanya diberikan maksimal sebanyak saldo simpanan.
8. Pinjaman tidak untuk dipinjamkan kepada pihak atau orang lain.
9. Angsuran kredit yang dilakukan lebih dari satu kali dalam bulan yang sama, dikenakan bunga sesuai dengan bunga yang disepakati dalam perjanjian .
B. JENIS PINJAMAN/KREDIT
1. PINJAMAN UMUM : Pinjaman yang diberikan kepada anggota dengan pembayaran angsuran dan bunga setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan usaha, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan.
• Lama pinjaman maksimal 60 bulan
• Besar simpanan saham minimal 10% dari kredit cair
• Bunga 1,5% tetap dan 2,5% menurun dibayar bersama angsuran atau dibayar dengan setoran tetap
2. PINJAMAN CEPAT :
• Diberikan kepada anggota yang ingin membuka dan menambah modal usaha.
• Lama pinjaman maksimal 4 bulan dengan sistem pembayaran berkala (3 bulan,4 bulan) dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan maksimal 1 tahun.
• Besar simpanan saham minimal 10% dari kredit cair
• Bunga 3% tetap dan dipotong pada awal pencairan pinjaman
3. PINJAMAN MIKRO :
• Pinjaman maksimal Rp. 500.000,00
• Lama pinjaman maksimal 10 minggu dan diangsur secara mingguan
• Jaminan berupa simpanan saham dan simpanan non saham
• Bunga 2% tetap perbulan, dibayar dengan setoran tetap dengan bunga 0,5% perminggu.
• Peminjam mempunyai kewajiban untuk menabung setiap minggu minimal sebesar Rp. 5.000,00
C. SYARAT ADMINISTRASI PINJAMAN
1. Fotokopi KTP :
a. 2 lembar Fotokopi KTP Pemohon dan Suami atau Istri bagi yang sudah menikah
b. 2 lembar Fotokopi KTP Pemohon dan Orang Tua atau Saudara bagi yang belum menikah
c. 2 lembar Fotokopi Surat Keterangan Domisili bagi yang beridentitas di luar Kota/Kabupaten Probolinggo
2. 2 lembar Fotokopi Kartu Keluarga
3. 2 lembar Fotokopi Surat Nikah atau Surat Cerai
4. 2 Rangkap Fotokopi Jaminan Sertifikat atau BPKB :
a. Untuk Jaminan Tanah dan Bangunan dilengkapi fotokopi bukti pembayaran pajak dan bangunan
b. Untuk Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau 4 (empat) selain BPKB juga dilengkapi 2 lembar fotokopi STNK dan Pajak.
5. 1 Lembar Fotokopi Sertifikat Pendidikan dasar Anggota
6. 1 Lembar Slip Gaji Terakhir (bagi pegawai dan karyawan)
7. Rekening telpon,Listrik,Air
8. Dokumen lain yang mendukung
D. PENJAMIN DAN JAMINAN
1. Penjamin :
a. Setiap pemohon kredit diperlukan penjamin minimal 1 orang dari sesama anggota aktif yang saling mengenal.
b. Penjamin adalah anggota yang berwatak baik.
c. Pengurus, Pengawas, Manager dan staf managemen tidak boleh menjadi penjamin.
d. Penjamin bertanggung jawab atas kelancaran angsuran pinjaman.
2. Jaminan :
a. Simpanan saham otomatis menjadi jaminan kredit.
b. Simpanan Saham ALB (anak) dan Simpanan non saham dapat dijadikan jaminan kredit tambahan.
c. Tanah dan Bangunan yang dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah (SERTIFIKAT) atas nama anggota sendiri atau atas nama pasangan (suami atau istri).
d. Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) atau 4 (empat) yang dilengkapi dengan bukti kepemilikan yang sah (BPKB) atas nama anggota sendiri atau atas nama pasangan (suami atau istri) dan bernomor polisi dalam lingkup Kota atau Kabupaten Probolinggo.
e. Bila jaminan masih atas nama orang lain maka harus dilengkapi dengan surat kuasa dari pemilik atau surat jual beli yang sah menurut hukum.
f. Jaminan kredit tidak dapat ditarik atau ditukar sebelum saldo kredit kurang dari atau sama dengan saldo simpanan saham.
E. PENGABULAN PINJAMAN PEMBATALAN PINJAMAN PENCAIRAN PINJAMAN
1. Besarnya kredit yang dikabulkan menjadi wewenang bagian kredit CU Amanah berdasarkan analisa tujuan kredit, kemampuan mengembalikan, kerajinan menabung, prestasi pinjaman masa lalu, dan partisipasi(TUKKEPPAR), jaminan serta penyelidikan lapangan.
2. CU Amanah berhak untuk mengurangi ataupun menolak pinjaman apabila anggota kurang dan tidak memenuhi syarat di atas
3. Pembatalan pinjaman berlaku apabila :
a. Anggota menarik permohonan dan membatalkan pinjaman
b. ditemukan bukti-bukti yang meragukan oleh Bagian kredit CU Amanah
4. Pencairan Pinjaman dilakukan apabila telah memenuhi semua persyaratan dan aturan kredit
5. Hari dan tanggal pencairan sepenuhnya ditentukan oleh CU Amanah
F. ADMINISTRASI PINJAMAN
1. Administrasi Pinjaman Untuk Pinjaman Umum,Pinjaman Musiman,Pinjaman Micro adalah 1,5% dari kredit yang cair,dengan rincian :
a. 1% untuk Jasa Pelayanan.
b. 0,5% untuk Tanggung Renteng
2. Administrasi lain yang berkaitan dengan pinjaman (meterai,pengikatan notaris) ditanggung oleh peminjam.
G. PERIODE PEMBAYARAN PINJAMAN :
1. Pinjaman jatuh tempo tanggal 1 sampai dengan tanggal 19,pembayaran paling lambat 7 hari setelah tanggal jatuh tempo.
2. Pinjaman jatuh tempo tanggal 19 sampai dengan tanggal 25, pembayaran paling lambat tanggal 26.
H. DENDA :
Keterlambatan angsuran kredit akan dikenakan denda sebesar 0,5% dihitung dari saldo akhir peminjam dengan ketentuan :
1. Keterlambatan dalam bulan yang sama(tidak lebih satu bulan) di hitung : 0,5% x saldo : 30 x hari terlambat(dihitumg dari tgl.jatuh tempo).
2. Keterlambatan dari bulan yang terlewat di hitung : 0,5% x saldo.
I. PELUNASAN PINJAMAN SEBELUM JATUH TEMPO :
Pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo dikenakan 1(satu) kali bunga pinjaman (untuk bunga 2,5% menurun) dan 2(dua) kali bunga pinjaman (untuk bunga 1,5% tetap) yang disepakati.
IV. DANA KESEHATAN ANGGOTA (DAKESTA)
Dana Kesehatan diberikan khusus kepada anggota CU.Amanah yang bertujuan untuk meringankan biaya rawat ketika anggota sakit atau melahirkan. , yaitu ;
1. Biaya Opname di rumah sakit,puskesmas,poliklinik/polindes , bantuan Rp.50.000/hari maksimal 6 hari (berlaku 1 kali dalam 1 tahun).
2. Rawat inap bersalin di rumah sakit,puskesmas,poliklinik/polindes, bantuan Rp.100.000 (berlaku 1 kali dalam 1 tahun).
V. PERLINDUNGAN PINJAMAN DAN SIMPANAN ANGGOTA
PERMATA adalah dana yang dihimpun dengan tujuan memberi perlindungan kepada Anggota CU dikelola oleh Pusat Koperasi Kredit (Puskopdit) Jatim Timur yang berkedudukan di Malang.
PERMATA digunakan sebagai santunan kepada Anggota CU yang meninggal dunia atau cacat tetap dan menjadi anggota minimal 4(empat)bulan.PERMATA tidak berlaku bagi simpanan lembaga yang diatasnamakan perorangan.Premi /iuran PERMATA ditanggung sepenuhnya oleh CU Amanah.
Yang di jamin PERMATA yaitu :
1. Santunan Pinjaman :
Santunan Pinjaman maksimal Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
No Golongan Usia % Santunan
1 17 tahun – 60 tahun 100%
2 61* tahun – 70 tahun 75%
3 70 tahun ke atas 25%
(*dalam pasal 14 tertulis di atas 60 tahun)
2. Santunan Simpanan Saham dan setara saham
Santunan Simpanan maksimal Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut :
No Golongan Usia % Santunan
1 1 tahun – 60 tahun 100%
2 61* tahun – 70 tahun 75%
3 70 tahun ke atas 25%
(*dalam pasal 14 tertulis di atas 60 tahun)
VII. SISA HASIL USAHA (SHU)
1. SHU anggota diberikan setiap tahun setelah RAT.
2. SHU anggota secara pembukuan dimasukan langsung ke sibuhar A
3. Anggota yang mempunyai pinjaman tetapi tidak melaksanakan kewajibannya(mengansur pinjaman dan bunga) minimal selama 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas maka SHU langsung dimasukkan untuk angsuran pinjaman.
VII. SANKSI
1. SANKSI KELALAIAN SIMPANAN WAJIB
Anggota yang lalai membayar simpanan wajib selama 6 bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas tidak akan diikutsertakan dalam undian hadiah RAT.
2. SANKSI KELALAIAN PINJAMAN
Anggota yang lalai membayar angsuran pinjaman selama minimal 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang jelas tidak akan diikutsertakan dalam undian RAT,dan akan dikenakan aturan yang berlaku bagi anggota lalai termasuk penyerahan jaminan pinjaman anggota.
3. SANKSI GUGUR
Sanksi akan gugur apabila anggota memenuhi segala kewajibannya.
Pola Kebijakan ini mengikat bagi seluruh Anggota CU Amanah, ditetapkan tanggal 31 Desember 2010 dan berlaku surut mulai tanggal 01 Januari 2011. Apabila terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Probolinggo, 31 Desember 2010
Ketua Sekretaris
Misbahul Munir Moh.Ridho’i